Selasa 23 Aug 2016 18:10 WIB

Menhub Tampung Keluhan Taksi Online

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: M Akbar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berdiri di tepi landasan pesawat saat meninjau terminal pemberangkatan haji di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (31/7).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berdiri di tepi landasan pesawat saat meninjau terminal pemberangkatan haji di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berjanji mencari solusi terbaik atas keluhan yang disampaikan para pengemudi taksi online.

Menurut Budi, keberadaan taksi online juga perlu mendapat perhatian karena memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, pemerintah juga tidak akan mengesampingkan kepentingan taksi konvensional.

"Pokoknya kita cari yang sejuk lah, win-win solution. Semua ini kan warga kita, kita cinta pada mereka," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/8).

Para pengemudi taksi online sebelumnya menggelar unjuk rasa pada Senin (22/8). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub tersebut dikeluarkan oleh mantan Menhub Ignasius Jonan.

Permenhub tersebut dianggap memberatkan taksi online. Beberapa aturan yang diwajibkan dalam beleid tersebut adalah mewajibkan pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum. Kemudian juga surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus atas nama perusahaan.

Budi mengatakan, peraturan STNK atas nama perusahaan sebenarnya tidak langsung berlaku begitu Permenhub tersebut dikeluarkan. Kata dia, Kemenhub memberikan batas waktu hingga satu tahun.

"Intinya, kami akan melakukan kajian mencari yang terbaik. Karena ini lapangan kerja yang baik dan juga memudahkan masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement