Rabu 24 Aug 2016 15:07 WIB

Fahira: Hubungan Sejenis Harus Kena Pidana

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Foto: Ist
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris setuju apabila lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dimasukkan ke dalam delik pidana. Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hendaknya mengenakan hukuman terhadap pelaku hubungan sesama jenis.

Saat ini dalam Pasal 292 KUHP disebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal tersebut hanya melarang tindakan cabul sesama jenis dari dewasa terhadap anak-anak. Artinya, Apabila tindakan cabul sesama jenis tersebut dilakukan antarorang dewasa ataupun antaranak-anak dianggap legal dan boleh dilakukan.

Menurut Fahira, LGBT harus dilarang tanpa membedakan batas usia. "Bukan hanya mengatur soal umur, tetapi yang namanya hubungan sejenis harus kena hukuman pidana," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (24/8).

Dia mengatakan, KUHP saat ini masih merupakan warisan kolonial Belanda yang bersifat liberal. Padahal, hukum harus berdasarkan aspek sosiologis adat istiadat dan akar budaya bangsa.

Baca juga, Ini Pernyataan Manny Pacquiao yang Membuat Kelompok LGBT Marah.

"Adat ketimuran dan aturan semua agama di Indonesia melarang hubungan sesama jenis, dan ini harus diserap oleh KUHP melalui judicial review atau perbaikan pasal yang mengatur tentang hubungan sesama jenis," kata Fahira.

Beberapa pihak khawatir apabila LGBT dimasukkan ke dalam delik pidana, maka berpotensi mengarah pada terjadinya kekerasan akibat main hakim sendiri oleh kalangan intoleran.

Namun Fahira yakin hal tersebut tidak akan terjadi mengingat Indonesia adalah negara hukum. Siapapun yang melakukan tindak kekerasan juga melanggar hukum dan merupakan tindak pidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement