REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pejawat DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ihwal cuti kampanye seperti yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kita sangat menghargai proses hukum. Apapun putusan MK, tentu kita menghormati dan mengapresiasi," kata pria yang akrab disapa Setnov itu di Jakarta, Rabu (24/8) malam.
Sebagai salah satu partai yang sudah berikrar mendukung Ahok dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, Setnov mengaku paham dengan langkah orang nomor satu di DKI itu mengajukan peninjauan kembali UU Pilkada.
Partai Golkar, ia melanjutkan, akan melakukan tugas sebagai parpol pendukung dengan mulai menjalankan program dan sosialisasi kampanye pada masyarakat. "Ada tentu program dan sosialisasi kita lakukan seperti biasa. Kita terus lakukan pendekatan-pendekatan khususnya pada seluruh masyarakat yang ada di DKI," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan gugatan cuti kampanye di MK. Pria yang akrab disapa Ahok itu enggan mengambil cuti kampanye karena takut rancangan anggaran pendapatan belanjan daerah (RAPBN) diselewengkan SKPD.
Dalam sidang pertama, majelis hakim MK memberi waktu Ahok memperbaiki gugatannya. Setidaknya ada tiga poin yang harus diperjelas oleh Ahok. Pertama, Ahok harus memperjelas menggugat sebagai gubernur atau warga negara biasa.
Kedua, Ahok wajib menjelaskan kerugian konstitusional atas gugatannya. Ketiga, Ahok harus menjabarkan gugatannya, apakah sebatas cuti kampanye atau termasuk penggunaan fasilitas negara.