Kamis 25 Aug 2016 14:59 WIB

Polemik Mengunggah Foto di Media Sosial

Rep: Hafidz Muftisany/Antara/ Red: Agung Sasongko
Media sosial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama IndonesIa (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan mengeluarkan fatwa terkait larangan bagi perempuan berstatus istri untuk mengunggah foto-foto dirinya ke media sosial. Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin menyatakan, MUI akan membahas hal tersebut pada bulan ini sebagai fatwa atau penetapan hukum.

"Bulan depan MUI secara kelembagaan akan membahas larangan perempuan berstatus istri meng-upload foto ke medsos (media sosial)," kata Zainal Abidin. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu mengatakan, MUI fokus melarang perempuan utamanya perempuan Muslim yang berstatus istri untuk mengunggah foto ke media sosial, dengan melihat beberapa pertimbangan.

Pakar pemikiran Islam modern itu menguraikan, perempuan yang telah berstatus istri telah memiliki wadah rumah tangga yang tentu secara Islam kewajibannya jauh lebih berat, ketimbang perempuan Muslim yang belum menikah. Kewajiban itu, di antaranya, kecantikan serta gaya perempuan dalam berpakaian dan berdandan atau mempercantik diri hanya untuk diberikan kepada suaminya, bukan kepada orang banyak.

"Perempuan yang sudah menikah memiliki wadah tersendiri, yaitu rumah tangga, maka apa yang dia lakukan harus tidak berdampak buruk terhadap rumah tangganya," ujarnya.

Namun, sebut dia, bukan berarti bahwa MUI Palu tidak melarang perempuan Muslim yang masih lajang untuk memajang foto pribadinya di media sosial, yang menggairahkan atau memamerkan auratnya. MUI Palu juga akan membahas hal tersebut karena dalam Islam perempuan sudah baligh atau telah mengalami menstruasi, wajib untuk menutup aurat. Mereka juga tidak boleh memamerkan aurat untuk dilihat oleh banyak orang.

"MUI Palu akan membahas semuanya dan memfatwakan. Ini merupakan salah satu langkah untuk membina masyarakat utamanya umat Islam," katanya.

Komisi Fatwa Mesir berpendapat, fotografi tak menjadi masalah. Bahkan, memajang foto di ruang tamu di rumah juga diperbolehkan. Dengan syarat, foto tersebut harus dalam keadaan menutup aurat, karena berpotensi dilihat orang lain. Perempuan yang memiliki foto harus hati-hati, terutama soal menjaga aurat. Jika seorang Muslimah memiliki foto dalam kondisi tidak tertutup aurat, ia harus semaksimal mungkin menjaga foto tersebut agar tidak dilihat oleh orang yang bukan mahramnya.

Menurut mantan mufti agung Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad, semua hal yang berkaitan dengan wanita dibangun dalam konsep kehati-hatian dan iffah (harga diri). Jangan sampai ada orang lain yang bukan mahramnya melihat foto seorang Muslimah saat tidak menutup aurat. Syekh Ali Jum'ah mengatakan, tidak sepantasnya foto Muslimah seperti itu dipajang di tempat yang setiap orang dapat melihatnya. Jika pendapat ini diaplikasikan saat ini, seorang Muslimah hendaknya berhati-hati memasang foto di media sosial. Karena peluang untuk setiap orang bisa melihatnya sangat tinggi.

Sementara Komisi Fatwa Arab Saudi lebih keras lagi menghukumi soal foto. Jangankan mengunggah foto di media sosial, fotografi sendiri dianggap bermasalah karena disamakan dengan menggambar makhluk. Menurut Lajnah Daimah Arab Saudi, gambar sesuatu yang bernyawa (memiliki ruh) hukumnya tidak boleh, berdasarkan beberapa hadis sahih dari Rasulullah Saw.

Hadis-hadis tersebut bersifat umum bagi orang-orang yang menjadikan menggambar (memotret) itu sebagai profesi atau tidak, baik itu cara menggambarnya dengan mengukir (melukis) dengan tangannya maupun dengan kamera di studio atau dengan alat yang lain. Lajnah Daimah menambahkan, fotografi tidak seperti halnya gambar orang yang berdiri di depan cermin.

Gambar yang tampak pada cermin itu hanya bayangan yang akan hilang dengan perginya seseorang dari cermin tersebut, sedangkan fotografi tetap ada (permanen) setelah orang tersebut pergi dari kamera. Bagi Lajnah Daimah, gambar tersebut akan memberi efek buruk pada akidah seseorang, dan keindahannya akan memberi efek buruk pada akhlaknya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement