Senin 29 Aug 2016 18:50 WIB

PT Palembang Kabulkan Gugatan Menteri LHK

Rep: Maspril Aries/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Kabar gembira di tengah kabut asap yang mulai melanda kembali di Provinsi Riau dan Kalimantan, di Sumatra Selatan, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding dari Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Menteri LHK Siti Nurbaya yang dihubungi Republika membenarkan kabar tersebut. “Kami sudah menerima informasi bahwa majelis hakim PT Palembang sudah memutus permohonan banding atas putusan PN Palembang yang pada 30 Desember 2015 menolak seluruh gugatan kami Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau,” katanya, Ahad (28/8).

Majelis hakim PT Palembang yang dipimpin hakim ketua Mabruq Nur dengan hakim anggota Agus Hariyadi dan Muzaini Achmad dalam amar putusanya atas perkara Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG Tahun 2016 menyebutkan, menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding  dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 24/ Pdt.G/ 2015/ PN.Plg tanggal 30 Desember 2015. Putusan banding majelis hakim PT Palembang tersebut diputus pada 12 Agustus 2016 dan berkas putusan dikirim kembali ke PN Palembang pada 22 Agustus 2016.

Perkara gugatan banding dari Menteri LHK atas putusan PN Palembang terdaftar dengan tanggal registrasi di PT Palembang pada 28 April 2016. Sebelumnya di PN Palembang gugatan perdata Menteri LHK atas PT BMH kandas oleh putusan majelis hakim PN Palembang yang dipimpin hakim ketua Parlas Nababan dengan hakim anggota Eliwarti dan Kartijono.

Putusan hakim ketua Parlas Nababan yang sempat memicu protes tersebut menyatakan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.251.000,00.

Saat melayangkan gugatan atas PT BMH, Menteri LHK melalui kuasa hukumnya menggugat PT BMH untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan melakukan tergugat PT BMH melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 20 ribu hektar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000. Sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement