Selasa 30 Aug 2016 08:31 WIB

Kapolri: Oknum Kasus Meranti tak akan Dilindungi

Red: Ani Nursalikah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan).  (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menanggapi pertikaian antara aparat dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau menegaskan oknum anggotanya yang bersalah tidak perlu dilindungi.

"Saya secara pribadi minta maaf kepada warga Riau dan juga warga Meranti. Saya sampaikan kepada Kapolda Riau anggota yang salah tak perlu dilindungi, kita ingin lakukan reformasi di kepolisian," katanya saat temu ramah di kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin malam (29/8).

Pertikaian di Meranti berawal dari meninggalnya Apri Adi Pratama atau Adi, tersangka pembunuh Brigadir Adil S Tambunan, yang tewas setelah ditangkap aparat, Kamis dini hari (24/8). Kemudian berlanjut dengan meninggalnya Isnadi diduga akibat kepalanya tertembak saat aksi warga melakukan demo ke Mapolres Meranti.

Tito menyesalkan perselisihan oknum polisi dan masyarakat karena persoalan perempuan bisa terjadi. "Maka saya secepatnya minta Kapolda setelah situasi tenang segera melakukan langkah penegakan hukum, termasuk kepada anggota kalau salah. Asisten operasi dan Kadit Propam, dua bintang dua turun untuk memantau terus," ujar Tito.

Dia mengatakan penegakan hukum akan dilakukan tidak hanya internal, tapi bisa juga pidana ke pengadilan umum. Saat ini, kata dia, sudah ada tiga anggota yang ditahan. Sedangkan evaluasi telah dilakukan dengan mengganti Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti dan beberapa jabatan dilakukan penyegaran.

Tito menegaskan tidak akan mentolerir anggota yang bersalah karena Polri merupakan institusi besar. Polri, katanya, tidak akan mungkin mengorbankan nama baik dan 430 ribu personel hanya untuk melindungi segelintir anggota yang bersalah.

"Kita lakukan tindakan tegas dalam rangka pembelajaran bagi yang lain kalau mereka ditemukan bersalah. Bahkan tak tanggung-tanggung karena ada kematian, sanksi pidana juga kita terapkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement