Sabtu 03 Sep 2016 08:19 WIB

Bocah 8 Tahun Ditangkap karena Dituduh Lesbian

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Lesbian (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Mardiah
Lesbian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JINJA -- Seorang bocah perempuan di Uganda ditangkap karena diduga lesbian. Dilansir dari Independent, Jumat (2/9), bocah itu ditahan setelah tetangganya melaporkan ia menjalin hubungan romantis dengan bocah perempuan lain.

Pejabat di unit perlindungan anak dan keluarga kepolisian Jinja, Catherine Wobuyaga mengonfirmasi kasus tersebut. Menurut laporan Gay Star News, tetangga melapor bocah itu membawa bocah perempuan lain ke ladang terdekat.

Uganda adalah salah satu negara di dunia yang menerapkan undang-undang anti-LGBT. Aktivitas seksual sesama jenis dianggap ilegal di sana. Sejumlah kelompok HAM internasional mengecam penangkapan tersebut.

Victor Odero dari Amnesty International mengatakan anak perempuan itu harus segera dibebaskan. "Yang ia butuhkan adalah perlindungan dan orang orang harus menghormati privasinya daripada memperlakukannya seperti seorang kriminal," katanya, dilansir dari The Independent.

UU anti hubungan sesama jenis diterapkan Uganda saat dijajah Inggris. Sebelumnya aturan hanya berlaku untuk hubungan sesama pria. Seiring dengan waktu, aturan dikembangkan dan berlaku pada perempuan. LGBT dianggap ilegal di 74 negara di dunia. Di 12 negara, LGBT mendapat ganjaran hukuman mati.

Pada Februari 2014, UU kembali diperluas pada aksi mempromosikan homoseksualitas. "Tidak ada penelitian yang menunjukan anda bisa jadi homoseksual secara alami, itu alasan saya menyetujui UU ini," kata Presiden Yoweri Museveni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement