REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komite Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara siap menjadi pendamping tersangka IAH (17) yang menjadi pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosef, Jalan Dr Mansyur Medan, Sumatra Utara.
"Pendampingan dalam proses hukum tersebut karena pelaku IAH masih berusia 17 tahun dan belum lagi dianggap dewasa," kata Ketua Komite Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara, Zahrin Piliang, di Medan, Ahad (4/9).
Penyidik kepolisian, menurut dia, seharusnya memproses tersangka IAH dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
"Bukan menjerat pelaku dengan Undang-undang Teroris Nomor 15 Tahun 2003 kemudian Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan juga KUH Pidana," ujar Zahrin.
Ia mengatakan, pendampingan tersangka IAH, merupakan tugas dan tanggung jawab dari Lembaga KPAID, serta diatur dalam ketentuan Undang-Undang (UU)
Oleh karena itu, katanya, sejak dalam pemeriksaan di Polresta Medan, Kejaksaan Negeri Medan hingga sidang di Pengadilan Negeri Medan harus tetap didampingi.
"KPAID Sumut hingga kini terus memantau perkembangan tersangka IAH dalam penyidikan di institusi hukum tersebut," kata mantan Anggota DPRD Sumut.