Senin 05 Sep 2016 16:58 WIB

La Nyalla Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2010-2014 La Nyalla Mattalitti menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2010-2014 La Nyalla Mattalitti menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi, yakni menggelapkan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 1,1 miliar.

"La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri sendiri," kata Jaksa I Made Suarnawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (5/9).

La Nyalla juga disebut telah memperkaya orang lain yaitu saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring sebesar Rp 26.654.556.219. Atas perbuatan ketiga orang tersebut, kata Jaksa, negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dirugikan sebesar Rp. 27.760.133.719.

"Sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Hibah Pada KADIN Jawa Timur dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 sampai dengan 2014 Nomor," terang Jaksa.

Atas perbuatannya, La Nyalla diancam hukuman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement