REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, waralaba berkembang di Indonesia. Namun, waralaba mancanegara masih menguasai pasar lokal.
Di Indonesia bisnis waralaba telah menghasilkan sekitar 698 usaha yang diperjualbelikan dengan jumlah gerai mencapai 24.400 yang terdiri dari 63 persen waralaba lokal serta 37 persen waralaba mancanegara. Omzet dari bisnis ini pun tercatat mencapai Rp 172 triliun pada 2015.
Potensi keunikan sistem waralaba lokal yang memiliki kultur budaya Indonesia menjadi keunggulan waralaba dalam negeri. Indonesia pun sudah memiliki beberapa merek waralaba lokal yang kualitasnya dapat disejajarkan dengan merek waralaba mancanegara.
Namun di balik jumlah waralaba yang tercatat di Kementerian Perdagangan (Kemendag), nyatanya masih sedikit waralaba lokal yang sudah mematenkan produk mereka. Dari 360 waralaba yang memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) hanya ada 52 produk dalam negeri yang memiliki keabsahan waralaba dari pemerintah. Sedangkan sisanya sebanayak 308 produk merupakan waralaba dari luar negeri yang ada di Indonesia.
"Padahal seharunya yang lebih banyak itu waralaba dalam negeri. Karena kita sudah mengetahui pangsa pasar sendiri, dan tahu bagaimana mencari keuntungannya," kata Oke dalam konferensi pers World Franchise Summit Indonesia (WFSI) 2016 di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (5/9).
Oke mengatakan, Kemendag memiliki rencana strategis dalam mengembangkan usaha lokal. Berbagai kebijakan pun diambil untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi para pelaku usaha termasuk mereka yang ingin mewaralabakan usahanya. Penguatan dalam negeri diharapkan dapat dicapai dengan peningkatan aktvitas perdagangan dalam negeri melalui peningkatan peran UMKM, yang salah satunya dengan menumbuhkan wirausahawan lokal baru yang mampu bersaing di tengah gempuran pebisnis asing.
Sejak 10 tahun terakhir, Kemendag sudah memfasilitasi para pelaku usaha termasuk usaha yang ingin diwaralabakan dalam bentuk penyediaan pameran di stan, baik di dalam maupun luar negeri kepada sedikitnya 600 pelaku usaha. Bahkan Kemendag juga menyelenggarakan program pendampingan waralaba nasional (PWN) sejak 2012 kepada kurang lebih 300 pelaku usaha.
Program ini merupakan pendampingan kepada UKM potensial waralaba dalam negeri untuk menajdi usaha yang dapat berkembang bahkan sampai ke luar negeri. Para pelaku usaha dalam kegiatan ini diajarkan untuk dapat menyusun perjanjian waralaba, menyusun laporan keuangan, dan membuat sistem manajemen yang terarah.
"Dengan PNW diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha waralaba yang terdaftar dalam STPW, dan mambuat waralaba yang dibangun mendapatkan kepercayaan dari pelaku usaha lain yang ingin menggunakan produk mereka," ujar Oke.