Rabu 07 Sep 2016 08:16 WIB

Pengacara tak Terima Tersangka Perampok Pondok Indah Luka Memar

Rep: c39/ Red: Angga Indrawan
Petugas kepolisian bersenjata mengamankan rumah korban perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas kepolisian bersenjata mengamankan rumah korban perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka perampokan dan penyanderaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, AJS dan S mengalami luka memar di bagian wajahnya setelah diringkus polisi pada Sabtu (3/9) kemarin. Pengacara kedua tersangka  tak terima terhadap oknum polisi atas kondisi kliennya tersebut.

Salah satu pengacara AJ dan S, Firdaus mengatakan bahwa kondisi kedua kliennya tersebut saat ini kurang begitu baik, karena kliennya mengalami luka memar di bagian wajahnya.

"Klien kami luka memar di bagian wajah. Siapa yang melakukannya itu sedang kami cari tahu. Kalau pun itu dilakukan aparat, itu pemahaman hukum yang keliru namanya. Harusnya aparat tidak main hakim sendiri," ujar Firdaus saat dihubungi Republika, Selasa (6/9).

Firdaus mengungkan bahwa kliennya tersebut telah mengalami luka memar sejak ditangkap polisi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tak hanya saat penangkapan, kata dia, kliennya juga diduga dipukuli oleh oknum saat ditahan di Polda Metro Jaya.

Firdaus menduga jika kliennya itu telah mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian saat dilakukannya BAP terhadap AJS dan S. "Kalau memang dia salah kan ada pengadilan, tak perlu lagi ada penambahan begitu, apalagi AJS itu calon pengacara. Itu pada saat penangkapan, pemeriksaan, dan BAP itu pun memar terus, bukti memarnya pun ada, dan itu akan dipertanyakan tim penguasa hukum," kata pengacara sekaligus rekan AJS tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement