REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saksi fakta yang dihadirkan tim pengacara Jessica Wongso, terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, tidak memberikan keterangan rinci mengenai apa yang terjadi di Kafe Olivier pada Rabu, 6 Januari 2016.
Dua saksi fakta yang berada di TKP untuk melakukan rapat, Direktur PT KIA Motors Indonesia Hartanto Sukmono dan rekan kerjanya Saiful Hayat, mengatakan tidak memperhatikan secara detail tentang apa yang terjadi di meja nomor 54 yang dipesan Jessica dan gerak-gerik terdakwa.
"Saat itu kami sedang sibuk dan serius mengikuti rapat," ujar Hartanto Sukmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Hartanto mengatakan hanya memperhatikan tiga hal terkait aktivitas terdakwa dan korban di Olivier yaitu ketika terdakwa sedang menelepon, saat korban dan temannya Boon Juwita alias Hani datang dan Mirna tidak sadarkan diri kursinya.