Kamis 08 Sep 2016 10:54 WIB

BI Perkirakan Tebusan Amnesti Pajak Rp 21 Triliun

Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memperkirakan uang tebusan yang didapat dari program amnesti pajak hanya sebesar Rp 21 triliun dari keseluruhan periode yang berlangsung hingga 31 Maret 2017.

Agus menyampaikan perkiraan BI bahwa uang tebusan amnesti pajak hanya akan mencapai Rp 18 triliun pada 2016 dan akan ada tambahan Rp 3 triliun pada 2017. Angka tersebut jauh dari target yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak di mana menargetkan Rp165 triliun hingga 31 Maret 2017.

Selain itu Agus juga menyebutkan perkiraan dana repatriasi hanya akan berada di angka Rp 180 triliun, jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.000 triliun. "Itu model baseline kita, dan itu angka konservatif berdasarkan apa yang tercapai sampai sekarang," kata Agus usai rapat kerja di DPR, Kamis (8/9) dini hari.

Dia mengatakan BI mengasumsikan perkiraan tersebut melihat dari dana repatriasi yang baru mencapai Rp 14,8 triliun dan uang tebusan Rp 5,7 triliun di pekan pertama bulan September. Dengan aliran dana repatriasi dari amnesti pajak tersebut Agus meyakini ekonomi Indonesia bisa tumbuh 5,1 persen di tahun 2017 seperti yang disepakati dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi XI DPR dalam membahas asumsi makro RAPBN 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement