Jumat 09 Sep 2016 06:24 WIB

Mabes Polri Turunkan Tim Selidiki Penyanderaan Petugas

Red: Angga Indrawan
Kepulan asap membumbung di areal hutan dan lahan yang terbakar di Desa Medang Kampai, Dumai, Riau, Senin (9/8).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Kepulan asap membumbung di areal hutan dan lahan yang terbakar di Desa Medang Kampai, Dumai, Riau, Senin (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menurunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan ke Kabupaten Rokan Hulu. TIm diturunjkan untuk menyelidiki dugaan penyanderaan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian LHK beberapa waktu lalu.

"Hari ini Kadiv Propam bersama Kapolda Riau ke Rokan Hulu untuk memeriksa langsung terkait kebakaran lahan di PT APSL dan terkait penghadangan tujuh orang petugas KLHK oleh masyarakat beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Kamis (8/9).

Pada Jumat (2/9), tujuh orang penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah selesai menjalankan tugas menyegel kawasan hutan dan lahan terbakar, dilaporkan mengalami penyanderaan oleh sekelompok warga setempat. Tujuh petugas itu dilaporkan sempat mengalami intimidasi dan tekanan selama disandera oleh sekelompok warga yang mengaku tergabung dalam kelompok tani nelayan andalan (KTNA) binaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Menurut Guntur, tim Divpropam akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan, sehingga nanti hasilnya akan disampaikan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sementara itu, terkait dugaan penyanderaan tersebut Guntur mengatakan Polda Riau maupun Polres Rokan Hulu belum menerima laporan dari KLHK.

Menurutnya, polisi siap akan mengusut adanya dugaan penyanderaan tersebut bila laporan sudah dimuat oleh KLHK. Terkait kebakaran di PT APSL, dia mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan sementara, kebakaran di lahan perusahaan perkebunan itu seluas 200 hektare. Namun, lahan yang terbakar mayoritas adalah perkebunan sawit berusia 5 tahun dan dalam kondisi yang produktif.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement