Jumat 09 Sep 2016 02:32 WIB

LBH Jakarta: Pemprov DKI tak Hormati Proses Hukum

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Warga membongkar rumah di Bukit Duri, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Warga membongkar rumah di Bukit Duri, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menilai tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menghormati proses hukum. Hal ini karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada warga Bukit Duri RT 06RW 12, Jakarta Selatan pada Rabu 7 September 2016.

Padahal saat ini warga Bukit Duri sedang mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok (class action) terkait dengan rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas proyek normalisasi kali Ciliwung. "Kami mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta atas pemberian SP 2 kepada warga Bukit Duri, tindakan Pemprov DKI Jakarta ini merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan dan proses hukum," ujar Kepala Bidang Advokasi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Tigor Gemdita Hutapea dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/9).

Tigor mengatakan, sebelumnya Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan class action warga Bukit Duri telah menegaskan agar Pemprov DKI Jakarta untuk menahan diri dengan tidak melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri selaku penggugat hingga proses pemeriksaan perkara ini selesai.

Namun kenyataannya Pemprov DKI Jakarta tidak mengindahkan perintah dari Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara dan tetapmelanjutkan penggusuran dengan diterbitkannya SP 2 kepada warga Bukit Duri.

Ia pun menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak konsisten dengan komitmennya untuk taat pada konstitusi. “Dengan dilakukannya penggusuran ini, Pemprov DKI Jakarta justru malah bertentangan dengan konstitusi yang mana seharusnya Pemprov DKI harusnya menjalani proses hukum dulu sebelum melakukan penggusuran," katanya.

Penerbitan SP 2 di Bukit Duri ini juga kata dia, menunjukkan adanya kemunduran demokrasi di Jakarta yang mana Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan pendekatan hukum. Atas dasar tersebut, maka LBH Jakarta mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta

untuk menghormati proses pengadilan terkait dengan gugatan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri dan tidak melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri selama proses persidangan berjalan di Pengadilan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement