REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia ke Tanah Suci secara ilegal melalui Filipina, bertambah satu orang. Dengan demikian, jumlah tersangka menjadi delapan orang.
"Saat ini ada delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim. Kasus ini masih terus dikembangkan (penyidikannya)," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
Kendati demikian Wakapolri tidak menyebut inisial nama tersangka. Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah Filipina.
"Sekarang kerja samanya bukan antar kepolisian tapi G to G (government to government)," katanya.
Ia mengatakan hubungan bilateral Indonesia-Filipina semakin baik terutama setelah kunjungan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Indonesia.
Dalam kasus ini, sebelumnya, otoritas Filipina telah menetapkan lima tersangka. Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari lima agen perjalanan haji. Mereka adalah Haji AS, BDMW, MNA, Haji MT,Haji F alias A, Haji AH dan ZAP. Ketujuh tersangka tersebutdiproses dalam lima laporan polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.