REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Puluhan tower seluler ternyata dibangun di atas trotoar dan taman di Kota Yogyakarta. Berdasarkan pendataan Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta sedikitnya ada 17 tower yang dipasang di atas trotoar. Sedangkan pendataan Badan Lingkungan Hidup (BLH) sedikitnya ada lima tower yang dibangun di taman kota.
Data ini terkuak dari hasil rapat koordinasi pimpinan DPRD Kota Yogyakarta dengan tiga instansi yaitu Dinas Kimpraswil, BLH dan Dinas Perhubunga Kota Yogyakarta di gedung dewan, Selasa (13/9). Kepala dinas ketiga instansi ini hadir dalam kesempatan itu.
"Ada puluhan tower yang ternyata dibangun di atas tempat publik, sebagian besar di atas trotoar dan ada yang di taman," ujar Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko.
Bahkan menurut Koko-panggilan Sujanarko, ada tower yang dibangun di areal Bangunan Cagar Budaya (BCB) yaitu di Kompleks Puro Pakualaman.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan pendataan terkait pelanggaran pembangunan tower yang diduga ilegal tersebut. Hal ini karena, Pemkot Yogyakarta sudah melakukan moratorium pembangunan tower sejak 2011 melalui peraturan walikota Nomor 61/2011. Namun dengan dalih SKB 3 menteri pengembang berlomba melakukan pembangunan tower di puluhan titik di Kota Yogyakarta, baik berbentuk microcel maupun bukan.
Anehnya tower ini dilengkapi lampu penerangan jalan umum (PJU). "Kita akan melakukan pertemuan sekali lagi dengan Pemkot, baru akan ada kebijakan lanjutan," ujarnya.