Kamis 27 Oct 2016 19:41 WIB

Delapan Menara Ilegal di Yogyakarta Diberi Peringatan

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Tower GPS
Ilustrasi Tower GPS

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua terhadap perusahaan pemasang tower atau menara seluler ilegal di Yogyakarta, Kamis (27/10). SP kedua ini dilayangkan setelah SP pertama tidak diindahkan oleh para pembangun menara-menara tersebut. Namun dari puluhan menara ilegal yang diidentifikasi Dinas Perizinan, baru delapan tower yang ditindak oleh Dintib Kota Yogyakarta.

"Sementara baru delapan, ini masih kita identifikasi secara bertahap. Kami melihat ketersediaan anggaran untuk menurunkan (menara seluler) karena ini tidak kami anggarkan tahun ini," ujar kepala Dintib Kota Yogyakarta, Nurwidihartana.

Menurutnya, delapan menara seluler yang diprioritaskan awal ditindak ini adalah yang dibangun di tempat publik seperti di taman kota dan di atas trotoar atau badan jalan. Delapan menara seluler ini juga belum termasuk menara seluler ilegal yang dipasang di atas rumah penduduk (roof top). Menurutnya, untuk menara seluler lainnya akan ditindak secara bertahap. 

Meski begitu, pihaknya juga tidak mengabaikan azas kemanfaatan atas menara seluler tersebut dalam penindakan. SP kedua sendiri akan berlaku hingga tujuh hari kedepan. Setelah itu jika tidak diindahkan pihaknya akan mengeluarkan SP3. "Jika tidak ada tanggapan kami akan bergerak ke lapangan untuk menurunkan," katanya.

Berdasarkan data Pansus Menara Telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta, jumlah menara seluler di Yogyakarta mencapai 227 buah. Dari jumlah ini hampir sebagian besar diindikasikan ilegal. Terkait hal ini, Nurwidihartana mengatakan, pihaknya masih melakukan identifikasi, karena dimungkinkan ada tower yang sudah memiliki izin juga.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Hery Karyawan mengatakan, jumlah menara seluler ilegal di Kota Yogyakarta sudah lama diumumkan oleh pihaknya. Bahkan hal itu juga sudah disampaikan ke Dinas Ketertiban sejak awal. 

Sebelum terbitnya Perwal 61/2011 tentang Pembatasan Tower sudah ada 90 menara seluler yang berizin, Sedangkan yang sudah berdiri sebelum perwal turun diperbolehkan memngurus izin. "Jadi ada sekitar 110 menara seluler yang sudah berizin karena yang belum berizin tetapi sudah berdiri sebelum perwal dulu diberi kesempatan (izin), terutama tower di roof top," ujarnya.

Meski begitu kata dia, pihaknya tidak menampik jika pasca keluarnya perwal tersbeut banyak menara seluler yang berdiri namun tidak berizin di Kota Yogyakarta. Hal tersebut juga sudah disampaikan ke Dinas Ketertiban agar ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menginstruksikan Dintib Kota Yogyakarta untuk menindak menara seluler ilegal yang marak berdiri di Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan setelah derasnya desakan yang disuarakan oleh sejumlah pihak di Yogyakarta.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement