REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Persidangan mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi atau AW Nofiadi yang didakwa dengan pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) UU 35/2009 tentang narkotika berakhir sudah. Dalam persidangan, Selasa (13/9), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin hakim ketua Ahmad Ardianda Patria menjatuhkan vonis hukuman rehabilitasi selama enam bulan kepada AW Nofiadi yang ditangkap anggota BNN pada 13 Maret lalu.
Vonis yang dibacakan majelis hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan hukuman yang sama. Menurut majelis hakim terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35/ 2009 narkotika.
“Memutuskan menetapkan terhadap terdakwa Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi alias Ofi Mawardi yang telah melakukan penyalagunaan narkoba golongan 1 dengan hukuman menjalani pengobataan atau perawataan selama enam bulan. Masa rehabilitasi sebagai masa hukuman dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” kata hakim ketua Ahmad Ardianda.
Selanjutnya mantan bupati OI yang telah diberhentikan Menteri Dalam Negeri tersebut menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Palembang. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Febuarahman dan Dhaby K Gumayra menyatakan menerima atau tidak melakukan upaya banding.
Selain itu, majelis hakim PN Palembang juga menjatuhan hukuman yang sama terhadap dua terdakwa lainnya yang juga ditangkap bersamaan dengan AW Nofiadi.. Yakni, Murdani alias Dani dan Putusan yang sama juga diberikan kepada dua terdakwa, Murdani dan M Faizal Roche alias Ichan yang juga ditangkap petugas BNN bersamaan dengan penangkapan AW Nofiadi.