REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren, menangkap seorang pria pelaku pembunuhan bernama Jacobus Putu Subrotosusiswo (33), Selasa (13/9).
Jacob melakukan pembunuhan tersebut lantaran menolak ajakan pasangan homonya, Sumarmin (40) yang merupakan seorang penjual toko kelontong di Tangerang Selatan.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, Jacob membunuh Suharmin lantaran kesal karena diejek saat menolak diajak berhubungan intim oleh Suharmin.
Menurut Hendy, pembunuhan tersebut berawal saat Jacob dihubungi Suharmin pada Kamis (8/9) pukul 21.30 WIB. Selanjutnya, Suharmin menutup warungnya dan mengajak korban berhubungan intim kurang lebih setengah jam.
Setelah selesai, Suharmun kembali mengajak berhubungan intim namun kali ini ditolak oleh Jacob sehingga terjadi cekcok mulut. Dalam cekcok tersebut, tersangka dikata-katain korban hingga tersinggung.
"Akhirnya tersangka mengambil pisau dapur dan menusuk dada korban, kemudian korban berontak dan dipukul dengan panci oleh pelaku, terus korban ditusuk lagi lehernya dan dibekap dengan bantal hingga korban meninggal," ujar Hendy kepada wartawan, Rabu (14/9).
Kepala Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Awal Awaludin mengatakan, usai membunuh Suharmin, tersangka juga mengambil uang korban dari laci sebesar Rp 500 ribu dan rokok berbagai merek.
"Selanjutnya baju celana, sendal dan pisau dibuang di rumah kosong," kata Awal.
Kini, tersangka telah digelandang ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan introgasi. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.