Kamis 15 Sep 2016 21:22 WIB

Jaksa Berupaya Hadirkan Polisi Australia di Sidang Jessica

Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghadirkan polisi Australia sebagai saksi pada sidang terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso.

"Kalau memang memungkinkan akan dihadirkan," kata salah satu JPU Sandy Handika, Kamis (15/9).

Sandy menjelaskan jaksa sudah tidak memiliki waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang Jessica. Namun, pihaknya masih berupaya untuk meminta waktu menghadirkan saksi dari polisi Australia. Sandy akan meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan polisi Australia sebagai saksi.

"Jika hakim tidak mengizinkan juga tidak masalah," tutur Sandy.