Jumat 16 Sep 2016 10:58 WIB

Google Klaim Taat Bayar Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bilal Ramadhan
Google
Foto: Reuters//Andrew Kelly
Google

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Google Indonesia membantah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bahwa perusahaan digital asal Amerika Serikat itu mangkir dari kewajibannya membayar pajak.

Google disebut menolak diperiksa dan memulangkan lagi surat perintah pemeriksaan dari Pemerintah Indonesia. Dikonfirmasi, pihak Google Indonesia menampik anggapan tersebut.

Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma menyebutkan, pihaknya telah membayar pajak selama ini, dan siap untuk terus menaati aturan perpajakan di Indonesia.

Meski begitu, Jason menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah investigasi yang akan terus dilanjutkan pemerintah atas mereka.

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Jason, Jumat (16/9).

Jason juga menolak memberikan tanggapan mengenai langkah lanjutan dari perusahaan atas kasus ini. Ia memilih bungkam dan menegaskan bahwa Google akan tetap taat pajak. "Itu saja pernyataan dari kami," ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Google memberikan respons negatif kepada Pemerintah Indonesia atas upaya pemeriksaan terkait penghindaran pajak oleh salah satu perusahaan raksasa dunia tersebut. Pihak Google disebut tidak bersikap kooperatif bahkan menolak diperiksa, dengan cara memulangkan surat perintah pemeriksaan dari pemerintah Indonesia.

Bahkan, Google yang sudah terdaftar sebagai Badan Usaha Tetap (BUT), justru menyatakan penolakan status BUT tersebut. Padahal sebagai Badan Usaha Tetap, Google yang secara sah berkantor di Indonesia dan menjalankan lini bisnisnya di Indonesia dikenai kewajiban untuk membayar pajak.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Hanif menjelaskan, pembicaraan secara intensif dengan pihak Google sebetulnya sudah dilakukan sepanjang tahun ini. Bahkan, perwakilan dari Google di Singapura sempat mendatangi Ditjen Pajak untuk melanjutkan pembahasan soal ini.

Google yang berbasis di AS juga menyatakan minatnya untuk turun langsung guna merampungkan masalah ini. Hanya saja, kondisinya berbalik ketika satu bulan lalu, Agustus, pihak Google memulangkan surat perintah pemeriksaan dari pemerintah.

Hanif melanjutkan, langkah Google tersebut akan diajukan pemerintah sebagai bukti permulaan atau buper untuk melakukan investigasi lanjutan. Penolakan pemeriksaan, menurutnya, menjadi satu indikasi pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement