Jumat 16 Sep 2016 13:02 WIB

Menkes Tegaskan Setiap Apotek Harus Punya Apoteker

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
   Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) (Republika/Raisan Al Farisi)
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeloek, mengatakan operasional apotek harus diawasi oleh apoteker.

"Setiap pengelolaan obat harus ada tanggung jawab dari apoteker. Obat itu sifatnya racun, jadi jangan sembarangan memberikan. Jika tidak ada pengawasan apoteker, ptaktik apotek tidak diperkenankan," ujar Nila di Gedung Kemenristekdikti, Jumat (16/9).

Nila mencontohkan pada pemberian antibiotik yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Tanpa apoteker, dikhawatirkan isi dan jumlah antibiotik itu tidak sesuai dengan dosis menurut penyakit yang diderita. Ia juga mengingatkan jika pedoman ini berlaku bagi apotek rakyat.

Sebelumnya, pihaknya memang mewacanakan pencabutan Permenkes Nomor 284 Tahun 2007 tentang operasional apotek rakyat.  Seperti diketahui, operasional apotek rakyat selama ini tidak disertai dengan pengawasan apoteker. Nila mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji pencabutan permenkes tersebut.

"Berdasarkan Permenkes, jika apotek rakyat memang tidak bisa naik statusnya menjadi apotek karena syarat tidak bisa dipenuhi, maka tidak bisa lagi beroperasi," tambahnya.

Sebelumnya,  Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung usulan pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi.

Tulus menyebit apotek rakyat sebagai apotek "abal-abal" karena tidak memiliki kriteria dan standar yang jelas. Mayoritas apotek rakyat juga tidak memiliki apoteker sebagaimana diatur dalam Permenkes Apotek Rakyat. Selain itu, berdasarkan temuan BPOM, di beberapa apotek rakyat justru beredar obat-obatan ilegal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement