REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menegaskan KPK tidak bisa bertindak sembarangan dalam menghentikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century.
"KPK tidak bisa meng SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kalau sudah sampai pada penyidikan. Karena itu pengumpulan bukti itu menjadi penting agar ketika dibawa ke pengadilan, terdakwa bisa dihukum," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (16/9).
Lain halnya jika kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan. Menurut Fickar, KPK bisa saja penghentikannya dengan syarat harus mengumumkannya kepada publik.
"Kalau kemudian KPK akan menghentikan pada tingkat penyelidikan, maka KPK punya kewajiban untuk mengumumkanya kepada publik. Karena pertanggungjawaban KPK itu selain kepada DPR juga kepada masyarakat," jelasnya.
Isu penghentian kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century ramai menjadi perbincangan. Meski begitu belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait penghentian kasus tersebut.