Jumat 16 Sep 2016 20:15 WIB

Tujuh Tentara Myanmar Dipenjara karena Bunuh Warga

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Tujuh tentara Myanmar dijatuhi hukuman penjara karena telah membunuh warga desa saat melakukan interogasi. Hukuman diberikan oleh pengadilan militer pada Kamis (15/9).

"Tujuh tentara Myanmar dihukum lima tahun penjara karena membunuh warga lokal di desa Mong Yaw, di Lashio, Negara Bagian Shan," ujar pengadilan dalam pernyataan resminya seperti dilansir Strait Times.

Mayat warga desa ditemukan beberapa hari setelah mereka ditahan oleh para tentara. Di Shan saat itu tengah terjadi konflik antara tentara dengan pemberontak lokal.

Tentara Myanmar yang disebut Tatmadaw telah menguasai Myanmar selama setegah abad. Mereka menjalankan pemerintahan brutal yang penuh dengan pelanggaran hak asasi, termasuk melakukan penyiksaan, pemerkosaan, dan perekrutan anak-anak sebagai tentara.

Baca juga,  Sekelompok Massa Hancurkan Masjid di Myanmar.

Meski kekuasaan telah diambil oleh pemerintahan sipil sejak 2011, tentara tetap banyak melakukan pelanggaran dan tidak mengakuinya. Aktivis demokrasi Aung San Suu Kyi telah mencoba mengakhiri konflik dan menjadikan hal tersebut prioritas dari partainya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement