Ahad 18 Sep 2016 17:36 WIB

Abu Sayyaf Bebaskan Tiga WNI dan Satu WN Norwegia

Rep: Puti Almas/ Red: Karta Raharja Ucu
Gerilyawan Abu Sayyaf.
Foto: historycommons.org
Gerilyawan Abu Sayyaf.

REPUBLIKA.CO.ID, MAIMBUNG -- Kelompok Abu Sayyaf membebaskan tiga sanderanya yang berasal dari Indonesia, Ahad (18/9). Ketiga WNI yang dibebaskan yakni Lorens Koten (34 tahun), Theodorus Kopong (42), dan Emanuel Arakain (46).

Dari keterangan yang diberikan angkatan bersenjata Filipina, ketiganya dibebaskan bersama sandera dari Norwegia bernama Kjartan Sekkingstad. Mereka dibebaskan pada pukul 01.00 waktu setempat, setelah negosiasi yang dipimpin Front Moro National Liberal (MNLF) di Sulu.

MNLF menyerahkan empat sandera Abu Sayyaf kepada pihak berwenang Filipina. Nantinya, para sandera dari kelompok militan itu akan menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu.

Dalam laporan dari ABS-CBN, warga Indonesia korban sandera ini akan diterbangkan ke Zamboanga. Sementara, warga Norwegia, Sekkingstad dibawa ke Davao.

Tiga WNI yang menjadi sandera Abu Sayyaf kali ini telah disekap sejak 19 Juli lalu. Mereka ditangkap saat berada di di Lahad Datu, sebuah kota pesisir di wilayah timur Malaysia, Sabah.

Sementara, Sekkingstad adalah satu dari empat sandera yang dibawa dari Pulau Samal pada 21 September 2015 lalu. Dua temannya yang dibawa bersama dan berasal dari Kanada, John Risdel serta Robert Hall telah dipenggal karena tidak negara mereka tidak membayar uang tebusan yang diminta.

Dalam beberapa pekan terakhir, militer Filipina telah melancarkan serangan besar kepada kelompok militan Abu Sayyaf. kekuatan kelompok itu disebut mulai berkurang di wilayah Sulu dan Basilan, provinsi selatan negara itu.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah mengintrusikan aparat keamanan negara untuk mentralisir kelompok tersebut setelah adanya aksi pemenggalan seorang warga setempat yang disandera. Saat itu, ia dipenggal karena keluarganya tidak dapat membayar uang tebusan yang diminta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement