REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, AM Fatwa meminta Irman Gusman segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Jika tidak, BK akan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya.
"Dia (Irman Gusman) mestinya mundur. Harap-harap saya dia mengundurkan diri supaya lebih terhormat," kata AM Fatwa kepada wartawan di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/9).
AM Fatwa mengungkapkan, rapat terkait kelanjutan nasib Irman Gusman memang baru akan digelar pada Senin (19/9) malam. Namun, sesuai tata tertib yang ada, anggota DPD yang terbukti melanggar kode etik akan diberhentikan dari jabatannya. Sementara, seseorang yang terbukti melanggar hukum, sudah bisa dipastikan melanggar etik.
BK, menurutnya harus berani mengambil keputusan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya. Pasalnya, jika BK bersikap lembek, khawatir akan dianggap bodoh oleh publik
"Undangan BK ini, itu nanti malam itu karena ada peristiwa itu (Irman Gusman ditangkap KPK). BK nanti dianggap bodoh kalo tidak sigap. Harus sigap, tegas dan tidak boleh ragu-ragu," terang AM Fatwa.