REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, AM Fatwa memaklumi jika banyak orang yang menyepelekan nominal uang suap yang diterima Irman Gusman yang hanya senilai Rp 100 juta. Tetapi, jabatannya sebagai Ketua DPD, merupakan jabatan besar dan bisa disebut jual beli pengaruh jabatan.
"Saya maklum kalau ada orang yang melihat, ah cuma Rp 100 juta kok. Tapi ini kan jabatan besar dan bisa dianggap perdagangan pengaruh jabatan," kata AM Fatwa kepada wartawan di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/9).
AM Fatwa juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalanlan tugasnya dengan baik tanpa memperdulikan nominal korupsinya. Terlebih, perkara tersebut menyangkut masalah pangan yang meeupakan urat nadi perekonomian dan kehidupan rakyat.
"KPK itu cerdas kan tidak melihat soal 100 juta, tapi kan melihat proses dan masalahnya. Ini kan masalah besar impor gula," terang AM Fatwa.
Ketua DPD RI Irman Gusman resmi menjadi tersangka kasus suap kuota impor gula di Provinsi Sumatra Barat. Irman terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di rumah dinasnya pada Sabtu (17/9/2016) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta.