Senin 19 Sep 2016 13:50 WIB

'Jangan Sepelekan Rp 100 Juta yang Diterima Irman Gusman'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, AM Fatwa memaklumi jika banyak orang yang menyepelekan nominal uang suap yang diterima Irman Gusman yang hanya senilai Rp 100 juta. Tetapi, jabatannya sebagai Ketua DPD, merupakan jabatan besar dan bisa disebut jual beli pengaruh jabatan.

"Saya maklum kalau ada orang yang melihat, ah cuma Rp 100 juta kok. Tapi ini kan jabatan besar dan bisa dianggap perdagangan pengaruh jabatan," kata AM Fatwa kepada wartawan di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/9).

AM Fatwa juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalanlan tugasnya dengan baik tanpa memperdulikan nominal korupsinya. Terlebih, perkara tersebut menyangkut masalah pangan yang meeupakan urat nadi perekonomian dan kehidupan rakyat.

"KPK itu cerdas kan tidak melihat soal 100 juta, tapi kan melihat proses dan masalahnya. Ini kan masalah besar impor gula," terang AM Fatwa.

Ketua DPD RI Irman Gusman resmi menjadi tersangka kasus suap kuota impor gula di Provinsi Sumatra Barat. Irman terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di rumah dinasnya pada Sabtu (17/9/2016) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement