Senin 19 Sep 2016 14:40 WIB

Pembelaan KPK Soal Sindiran OTT yang Cuma Rp 100 Juta

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kalangan mempertanyakan penangkapan Ketua DPD, Irman Gusman oleh KPK. Terlebih nominal uang yang disita terbilang kecil yakni Rp 100 juta. Namun, KPK menegaskan persoalan bukan terletak pada jumlah uang suap tetapi jabatan yang diemban Irman Gusman sebagai penyelenggara negara.

"Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak pada Senin (19/9).

Ia menegaskan, nominal suap tidak berpengaruh bagi KPK dalam penangkapan seseorang, terlebih jika yang bersangkutan adalah penyelenggara negara."Nominal tidak berpengaruh," kata Yuyuk.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang megnatakan pemberantasan korupsi dilakukan mulai dari skala kecil. Ia yakin, meski nominalnya kecil tetapi akan berdampak jangka panjang.

"Prosesnya dimulai dari upaya effort, hitungan kecil sampai kemudian jadi besar sejalan dengan kepercayaan yang tumbuh," kata Saut melalui pesan singkatnya, Ahad (18/9).

Lantaran itu, nilai uang kecil tidak menjadi persoalan bagi KPK untuk tidak melakukan penindakan. Justru KPK saat ini juga kerap berdiskusi tentang pencegahan korupsi yang dimulai dengan skala kecil tersebut.

"Belakangan ini kami pimpinan berlima di KPK banyak diskusi tentang korupsi kecil, yang dilakukan orang kecil ditingkat bawah . Misalnya ngurus KTP, atau nyontek ujian, dan lain-lain, tidak hanya bicara Rp 1 miliar sesuai UU KPK. Kecil kan lama-lama jadi besar," kata Saut.

Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semwsta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement