Senin 19 Sep 2016 18:50 WIB

Lima Geng Motor Berkeliaran di Jagakarsa, Polisi Gelar Operasi Rutin

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi merazia anggota geng motor (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Polisi merazia anggota geng motor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta Selatan tengah menjadi sarang munculnya geng motor anarkis. Salah satunya di daerah Jagakarsa. Menurut Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, AKP Hari Subeno ada sekitar lima kelompok geng motor yang berkeliaran di Jagakarsa.

"Ada lima geng motor yang kerap melintas di Jagakarsa. Kami pantau pergerakan mereka," ujar Hari kepada wartawan saat merilis penangkapan dua anggota geng motor bersama Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayakari di kantornya, Senin (19/9).

Namun, Hari tidak menjelaskan lebih rinci terkait nama-nama genk motor tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa Polsek Jagakarsa telah melakukan operasi rutin untuk mengantisipasi aksi kekerasan mereka.

Menurut dia, pihaknya selalu melakukan operasi di setiap akhir pekan atau hari-hari libur nasional untuk mencegah adanya tindak kekerasan, terutama di daerah-daerah rawan. "Tiap malam minggunya kita antisipasi di sejumlah jalan seperti di Jalan Lenteng Agung, karena merupakan aksi balap liar," ucap dia.

Sementara, dalam rilis penangkapan dua anggota tersebut, Polsek Jagakarsa menciduk dua mantan anggota geng motor berinisial BM (14) dan DH (15). Keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing di daerah Kebagusan dan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayakari mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban RR (22) dan S (25) mendorong motor sedang mogok di Jalan Jagakarsa RT 09 RW 03, Jakarta Selatan pada Ahad (28/8) lalu.

Tersangka langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam kelewang, corbek dan celurit. Sehingga, korban RR mengalami luka di hidung dan mata, dan badan, sedangkan Sulaiman mengalami luka di kepala.

“Korban pun melapor ke Polsek Jagakarsa, dan kami lakukan penyelidikan menangkap dua dari lima tersangka lainnya. Satu tersangka SAP di Polsek Pasar Minggu kasus Sajam, AP diamankan kasus sajam Polresta Depok, dan INL masih DPO,” kata Sri.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement