REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan meringkus bandar narkoba jaringan Aceh dan mengamankan empat tersangka dari dua lokasi terpisah di kota itu.
"Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan dua plastik klip berisi sabu-sabu," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, Senin.
Keempat gembong narkoba yang diringkus itu, menurut dia, berinisial SUP (29) dan M (27) keduanya warga Desa Pasir Putih Rokan Hilir, SH (20) warga Jalan Sei Buaya Rokan Hilir, serta B (35) warga Lembah Seulawah Aceh Besar.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di Hotel Borobudi Jalan Jamin Ginting Medan,Jumat (16/9) saat itu ada tiga orang memiliki narkoba sabu-sabu, yakni tersangka M, SUP dan SH," ujar Mardiaz.
Ia mengatakan, ketika ditangkap aparat menemukan klip plastik sabu, sejata FN dan lima butir peluru.
"Senjata api (Senpi) tersebut, didapat dari tersangka M yang merupakan residivis kasus perampokan," ucapnya.
Kapolresta menyebutkan, sebelumnya TKP Jalan Sei Mare, Sei Sikambing Medan, polisi menggeledah rumah tersangka B dan menemukan satu plastik klip sabu, satu pistol serta enam butir peluru.
"Diduga senpi milik tersangka pengedar narkoba itu adalah sisa-sisa peninggalan kelompok GAM," kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina).