REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan datang ke Balai Kota untuk melaporkan hasil analisa DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, memiliki data dan dianalisis, serta disampaikan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan perbaikan.
"Tadi kita bahas beberapa hal terkait dengan pemutakhiran data pemilih," ujar Mimah di Balai Kota, Senin (19/9).
Mimah juga menyinggung soal penggunaan Surat Keterangan Sementara Pengganti KTP atau Suket.
"Jadi di Surat Edaran KPU Nomor 506, disebutkan bahwa pemilih itu bisa menggunakan KTP elektronik atau Suket untuk menggunakan hak pilihnya pada hari H kalau dia tidak terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta ini mengatakan adanya potensi kecurangan di pemilihan kepala daerah (pilkada). Surat keterangan tersebut harus benar-benar dikeluarkan oleh pihak setempat yang berwenang, yaitu lurah. Namun pihak Bawaslu tidak bisa menjamin pada hari H, apakah memang benar surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh kelurahan.
"Kita enggak bisa menjangkau surat keterangan itu dikeluarkan kelurahan, siapa yang tahu kecuali petugas di lapangan," ujarnya
Pengawas pemilu pun harus memeriksa berapa banyak surat keterangan tersebut. Mimah menyatakan akan ada form tersendiri bernama Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Semua pemilih pada hari H yang namanya tidak tercantum, dia dicatat dalam form DPTB (Daftar Pemilih Tambahan). DPTB tersebut menjadi topik diskusi dengan gubernur agar menjadi fokus pengawasan Bawaslu DKI Jakarta.
Karena, Mimah mengatakan, potensi kecurangannya tinggi dan berlaku secara nasional, bukan hanya DKI Jakarta. "Bagaimana kalau surat keterangan itu dimanipulasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab? Bisa saja hasil suaranya nanti menjadi dipertanyakan. Itu yang jadi fokus," katanya.