REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jumlah tower seluler baik mikrosel maupun makrosel di Kota Yogyakarta yang berizin ternyata hanya 90 unit. Padahal berdasarkan pendataan Pansus Menara Telokomunikasi DPRD Kota Yogyakarta jumlah menara selular di Kota Yogyakarta mencapai 200 unit. Itu artinya ada 100 lebih tower seluler yang ilegal.
Hal ini terungkap dalam diskusi tentang pembangunan tower seluler di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (20/9). Kepala Bidang Regulasi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Gatot Sutarmono mengatakan, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, serta Menteri Pekerjaan Umum (SKB 3 Menteri) Nomor 18 Tahun 2009 tak bisa dijadikan tameng oleh investor untuk mendirikan menara telekomunikasi atau tower tanpa izin pemerintah daerah setempat.
"Dalam SKB 3 Menteri ada pasal yang menyebutkan bahwa pendirian tower, baik makrosel maupun mikrosel yang didirikan di atas bangunan atau di atas tanah, harus seizin pemerintah daerah. Bentuknya izin membangun bangunan dan tata ruang," katanya.
Menurutnya, Pemkot Yogyakarta sendiri sudah mengeluarkan moratorium pendirian tower seluler sejak 2009. Padahal saat itu jumlah tower yang sudah berdiri mencapai 122 tower. Dari jumlah itu yang sudah mengantongi izin sebanyak 90 tower. Itu berarati 32 tower lainnya belum berizin. Padahal sejak 2009 hingga saat ini Dinas Perizinan Kota Yogyakarta tidak lagi mengeluarkan izin baru pendirian tower selular. "Ini belum termasuk yang baru dibangun pasca 2009," ujarnya.
Padahal berdasarkan pendataan Pansus DPRD Kota Yogyakarta jumlah tower seluler di Yogya mencapai 200 unit. Jika hanya 90 yang berizin maka sisanya dipastikan ilegal. Pihaknya menurutnya, sudah menyerahkan data tower ilegal tersebut ke Dinas Ketertiban setempatt.
Ketua Pansus Raperda Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandaru mengaku, pendirian tower sehingga saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 200 tower. Pansus pun menyayangkan sikap investor yang terlalu bernafsu mendirikan tower padahal regulasi masih dibahas. "Saat ini proses pembahasan raperda mencapai 75 persen," ujarnya.
Pihaknya masih akan memanggil ahli dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia untuk dimintai pendapat berapa sebenarnya jumlah kebutuhan tower seluler di Kota Yogyakarta. Karena dari kajian pihaknya, kebutuhan tower di Kota Yogyakarta hanya 145 unit saja.