REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Februari 2011 lalu, Pemerintah Tajikistan dikabarkan telah mengumumkan larangan bagi anak yang belum berumur 18 tahun untuk melakukan ritual ibadah di masjid dan di gereja. (Baca: Gelora Muslim di Bumi Tajik)
Sebelum itu, rezim Tajikistan juga dikabarkan telah mengeluarkan larangan mengenakan jilbab bagi perempuan dan memelihara jenggot bagi laki-laki. Bahkan, menurut informasi itu, rezim di Tajikistan telah menutup sebagian masjid dan juga membongkar sebagian masjid yang lain dengan dalih tidak memiliki izin.
Tak cuma itu, sejumlah sekolah yang mengajarkan Islam juga dikabarkan telah ditutup. Namun, kabar itu ditepis oleh Kepala Komite Urusan Agama Tajikistan (CRA), Abdurahim Kholiqov, dalam sebuah konferensi pers di Dushanbe, Senin (11/7) lalu.