REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tajikistan resmi melarang penggunaan hijab untuk Muslimah pada 19 Juni 2024 lalu. Hal ini seiring dengan disahkannya undang-undang baru yang mengatur pakaian Islami dan perayaan Idul Fitri oleh parlemen negara tersebut.
RUU yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen itu, Majlisi Milli, pada 19 Juni, muncul setelah bertahun-tahun diberlakukannya tindakan keras tidak resmi terhadap hijab di negara mayoritas Muslim tersebut.
Berikut ini sejumlah fakta seputar pelarangan hijab yang diberlakukan Tajikistan sebagaimana dihimpun Republika.co.id:
Pertama, tindakan keras pemerintah terhadap hijab dimulai pada 2007, meluas ke semua institusi publik dan menyebabkan penggerebekan pasar dan denda di jalan. Pada 2015 misalnya, Polisi mengatakan bahwa selama setahun terakhir, mereka telah menutup sekitar 160 toko yang menjual jilbab, dan meyakinkan 1.773 wanita untuk berhenti mengenakan jilbab.