Selasa 25 Jun 2024 08:32 WIB

10 Fakta Seputar Larangan Hijab di Tajikistan, Negeri Mayoritas Muslim

Tajikistan resmi melarang penggunaan hijab

Rep: Fuji E Permana, Fitrian Zamzami/ Red: Nashih Nashrullah
Seorang wanita berada di depan benteng Hisor yang berada di komplek kota tua Hisor (Hissar), Tajikistan (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO
Seorang wanita berada di depan benteng Hisor yang berada di komplek kota tua Hisor (Hissar), Tajikistan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tajikistan resmi melarang penggunaan hijab untuk Muslimah pada 19 Juni 2024 lalu. Hal ini seiring dengan disahkannya undang-undang baru yang mengatur pakaian Islami dan perayaan Idul Fitri oleh parlemen negara tersebut.

RUU yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen itu, Majlisi Milli, pada 19 Juni, muncul setelah bertahun-tahun diberlakukannya tindakan keras tidak resmi terhadap hijab di negara mayoritas Muslim tersebut.

Baca Juga

Berikut ini sejumlah fakta seputar pelarangan hijab yang diberlakukan Tajikistan sebagaimana dihimpun Republika.co.id:

Pertama, tindakan keras pemerintah terhadap hijab dimulai pada 2007, meluas ke semua institusi publik dan menyebabkan penggerebekan pasar dan denda di jalan. Pada 2015 misalnya, Polisi mengatakan bahwa selama setahun terakhir, mereka telah menutup sekitar 160 toko yang menjual jilbab, dan meyakinkan 1.773 wanita untuk berhenti mengenakan jilbab.