REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengatakan semua bentuk kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 termasuk lewat media sosial (medos) tidak boleh menyinggung atau mempersoalkan tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Aturan secara umum normanya sama misalnya tidak boleh mengampanyekan SARA," kata Ketua KPUD DKI Sumarno di Jakarta, Senin (26/9).
Dia mengingatkan agar kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI mengutamakan persatuan dan tidak menyebabkan perpecahan antarwarga. "Tidak boleh menghasut, tidak boleh mempersoalkan dasar negara NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), menebar fitnah, black campaign (kampanye gelap), itu diatur juga untuk yang media sosial," ujarnya.
Sebelumnya, pengamat media sosial Sony Subrata mengatakan kampanye melalui jejaring sosial merupakan sarana yang cukup efektif untuk mendulang suara bagi partai politik, kandidat wakil rakyat, maupun capres pada Pemilihan Umum mendatang.
"Pemilih muda sekarang tidak akan percaya dengan iklan-iklan kampanye di televisi. Namun, ketika ada temannya mengatakan bahwa seorang kandidat tertentu itu bagus, maka dia akan lebih percaya dengan cara seperti demikian," ujarnya.
Salah satu keunggulan dari sosial media adalah teknologi tersebut tidak mengenal batasan fisik dalam hal konektivitas. "Ketika masyarakat mendengar tentang kebaikan seorang kandidat, mereka akan menyebarkan kabar tersebut melalui jejaring sosial," tuturnya.