REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus kopi sianida hari ini telah memasuki babak baru. Sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin ini akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Seperti diketahui, sidang kasus 'kopi sianida' telah berlangsung sejak 15 Juni 2016 atau sekitar tiga bulan lebih yang lalu. Selama 105 hari sidang berlangsung, Jessica akhirnya memiliki kesempatan untuk banyak berbicara di dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) hari ini.
Dalam setiap persidangan sebelumnya, Jessica selalu diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Namun, alumnus Billy Blue Collage Australia tersebut lebih banyak memilih diam, meski beberapa kali pernah membantah keterangan sejumlah saksi ahli dari pihak JPU. Sebelumnya, Jessica juga kerap menyatakan akan menyampaikan tanggapannya saat pemeriksaan dirinya hari ini.
"Untuk mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga Rabu 28 September 2016 pukul 09.00 WIB. Diperintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa hari itu," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo saat menutup persidangan ke-25 yang berlangsung hingga dini hari pada Selasa, (27/9) kemarin.
Sidang ke-25 tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum (JPU) ataupun tim pengacara Jessica untuk menghadirkan saksi atau ahli. Sidang yang dimulai sejak pagi itu, diakhiri dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) rekan kerjanya di New South Wales Ambulance, Kristie Louise Carter, yang dibacakan pihak JPU, Meylany Wuwung.
Namun, sesaat sebelum sidang itu ditutup, Jessica sempat membantah keras keterangan Kristie yang tertuang di dalam BAP. Dia menyatakan, 90 persen keterangan Kristie atas dirinya tidak benar dan bohong. Namun, hal itu hanya sebagian reaksi Jessica dalam persidangan kasus sianida. Hari ini, Jessica akan lebih berbicara banyak terkait kasus 'kopi sianida' ini di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam es kopi itu yang pesan Jessica. Jessica disangka hingga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.