Rabu 28 Sep 2016 17:44 WIB

Pengojek Unjuk Rasa di Kantor Pusat Go-jek

Red: Bayu Hermawan
Layanan aplikasi kendaraan berbasis daring, Gojek. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Layanan aplikasi kendaraan berbasis daring, Gojek. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pengemudi Gojek melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Gojek di Kemang Selatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9). Unjuk rasa tersebut untuk memprotes kebijakan perusahaan Gojek yang merugikan pengemudi dalam kasus pembatalan pesanan atau order.

"Perusahan ojek telah menetapkan bahwa jika ada penumpang yang telah diantar maka pengojek berhak mendapat penghargaan yang disebut bintang lima. Namun sebaliknya jika terjadi pembatalan maka akan mendapat pengurangan nilai atau poin (performance)," ujar pengojek Gojek Ahmad Yasin, di Jakarta.

Yasin mengatakan sebenarnya peraturan itu mengandung unsur baik dan juga buruk. Kebaikan sistem ini adalah pengojek menjadi lebih bertanggung jawab karena sudah berhasil mengantar penumpang.

Namun sebaliknya, lanjut dia, jika pesanan itu batal dilakukan maka nilai kerjanya atau credit point akan berkurang yang pada akhirnya berakibat pendapatannya berkurang. Peraturan tersebut dianggap lebih banyak merugikan daripada menguntungkan maka kemudian ratusan pengojek berdemo untuk mendesak perusahaan agar menghapus ketentuan tersebut.