REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengecam pembongkaran pemukiman Bukit Duri. Ia menilai, pembongkaran pemukiman di Bukit Duri yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa mengindahkan norma hukum.
''Indonesia negara hukum. Semua tindakan, apalagi kebijakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Hukum harus didasarkan keadilan termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun,'' kata Fadli Zon, di Jakarta, Rabu (28/9).
Seharusnya, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta menjadi teladan dalam mematuhi hukum. Saat ini proses gugatan dari Warga Bukit Duri masih diproses di pengadilan. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tak bisa melakukan pembongkaran, karena proses pengadilan masih berlangsung.
''Tunggu keputusan pengadilan. Jika hukum dan tuntutan keadilan dilanggar terus, negara ini akan menuju kehancuran,'' tegas dia.
Fadli Zon juga mengingatkan janji dan komitmen pasangan Jokowi-Ahok pada saat kampanye 2012 yang didengar dari warga Bukit Duri, untuk tidak menggusur tapi merevitalisasi dalam bentuk kampung susun.
Bahkan, negosiasi penggusuran yang dilakukan saat itu hingga 50-an kali di kota Solo. Karena penggusuran dianggap tak manusiawi. ''Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri,'' ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu meminta kepada Pemda DKI Jakarta, agar berhati-hati dalam mengambil tindakan, dimana harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan juga hukum. Apalagi, yang dampaknya terkait dengan hidup banyak orang.
''Penataan kita setuju, tapi harus dilakukan dengan pertimbangan keadilan, hukum dan juga hak warga mendapatkan kehidupan yang layak. Penataan juga harus manusiawi,'' tutur dia.