REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur NTB TGH Zainul Majdi melaksanakan prgram amnesti pajak pada Jumat (30/9). "Saya juga ikut tax amnesty, program nasional yang wajib untuk kita sukseskan," katanya di Pendopo Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram, NTB, Jumat (30/9).
Ia mengajak, seluruh pejabat publik seperti Bupati dan Wali Kota di NTB ikut memanfaatkan program tersebut.
Ia menerangkan, program ini ialah menyampaikan apa-apa yang belum termuat di dalam dari laporan sebelumnya. Termasuk dia, di mana dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelumnya ada yang belum termuat.
"Termasuk saya di laporan LHKPN ada beberapa yang belum termuat karena LHKPN 2013, sekarang sudah 2016," lanjutnya.
Menurutnya, dengan mengikuti amnesti pajak merupakan bentuk sumbangsih nyata dalam mendukung perekonomian bangsa. "Saya yakin kalau semua pihak bisa ikut ini maka akan bantu secara nyata program pemerintah," ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi kantor wilayah direktorat jenderal pajak Nusa Tenggara yang sangat pro aktif serta melakukan pelayanan dengan cepat. "Saya imbau, marilah kita sebagai pejabat publik memberi contoh dalam hal ini," katanya menambahkan.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Suparno mengatakan, hasil amnesti pajak wilayah Nusa Tenggara yang meliputi NTB dan NTT mencapai Rp 220 miliar atau sudah melebihi target dengan persentase sebesar 110 persen.
"Sudah Rp 220 miliar sebelum ke Gubernur NTB, jadi capaiannya sudah 110 persen," ungkapnya. Ia menjelaskan, mayoritas amnesti pajak di wilayah ini diikuti oleh kegiatan usaha perdagangan.