Sabtu 01 Oct 2016 17:51 WIB

Abdullah Puteh Penuhi Syarat Dukungan Minimal ke KIP Aceh

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari jalur independen, Abdullah Puteh (kedua kiri) dan Sayed Mustafa (kedua kanan) menyerahkan berkas pendaftaran kepada anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh.
Foto: Antara/Ampelsa
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari jalur independen, Abdullah Puteh (kedua kiri) dan Sayed Mustafa (kedua kanan) menyerahkan berkas pendaftaran kepada anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bakal calon gubernur Aceh Abdullah Puteh yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan menyerahkan 174 ribu salinan KTP sebagai syarat dukungan untuk mengikuti pilkada.

Puteh menyerahkan syarat dukungan perbaikan ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh, Sabtu (1/10).

Mantan Gubernur Aceh ini menyerahkan syarat dukungan perbaikan didampingi pasangannya, bakal calon Wakil Gubernur Aceh Sayed Mustafa Usab yang pernah menjadi anggota DPR RI.

Kedatangan Puteh dan Sayed Mustafa disambut Komisioner KIP Aceh Junaidi. Kedatangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa ke kantor penyelenggara pemilu itu turut didampingi sejumlah tim suksesnya.

"Kami menyerahkan syarat dukungan perbaikan yang merupakan harus kami penuhi. Syarat dukungan perbaikan yang kami serahkan mencapai 174 ribu lebih fotokopi KTP," kata Puteh.

Sebelumnya, Puteh dan Sayed menyerahkan 188 ribu lebih syarat dukungan untuk menjadi peserta pilkada Aceh dari jalur perseorangan atau independen.

Namun, setelah diverifikasi faktual, syarat dukungan Puteh dan Sayed yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat hanya 73.628 dukungan.

Jumlah tersebut belum memenuhi syarat dukungan minimal sehingga diharuskan memperbaikinya. Syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan 153.045 lembar salinan atau fotokopi KTP.

Berdasarkan aturan, jika belum memenuhi syarat minimal maka syarat dukungan minimal dikurangi dengan syarat dukungan yang lulus verifikasi faktual. Hasilnya dikalikan dua.

Dari aturan tersebut, maka pasangan Puteh dan Sayed harus menyerahkan syarat dukungan perbaikan minimal sebanyak 158.834 dukungan.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, syarat dukungan perbaikan akan diverifikasi faktual guna memastikan apakah yang memberikan dukungan benar atau tidak.

"Verifikasi faktual dijadwalkan 12 hingga 17 Oktober mendatang. Jika hasil verifikasi faktual tidak memenuhi syarat dukungan minimal, maka pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan sendirinya gugur dari pencalonan," kata Ridwan Hadi.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan itu digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wakil kota dan wakil di Provinsi Aceh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement