Selasa 04 Oct 2016 18:45 WIB

Oknum Guru Gadaikan Mobil Rental Diamankan Polisi

Rental Mobil
Foto: Republika
Rental Mobil

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan oknum guru Sekolah Dasar di Karanganyar yang melakukan penggelapan dua mobil rental di Kerten, Laweyan, Solo. Milik korban, Supriyanto.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kepolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi di Solo, Selasa, mengatakan tersangka, yakni Dewi Wulandari (46), warga Sanggrahan, Delingan, Karangnyar.

"Kami sedang melakukan penyidikan terkait keberadaan dua unit mobil milik korban yang digelapkan tersangka Dewi itu, untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dua mobil rental yang disewanya tersebut digadaikan kepada orang lain untuk Toyota Yaris seharga Rp 20 juta dan Toyota Avanza Rp 15 juta.

Agus menjelaskan kejadian tersebut berawal dari tersangka yang menyewa mobil rental Toyota Yaris nopol B 8594 VR milik korban, di Jalan Walet RT02/RW02 Kerten, Laweyanm Solo, pada 5 Juli 2016. "Tersangka dengan alasan meminjam mobil milik korban selama dua hari untuk bepergian. Namun, dia hingga satu minggu mobil tidak dikembalikan," katanya.

Bahkan, katanya, untuk meyakinkan korban, tersangka meminjam mobil yang kedua tersebut dengan memberikan pembayaran uang muka dan menyerahkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan.

Setelah ditunggu beberapa minggu, mobil tidak segera dikembalikan oleh tersangka kepada pemiliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi untuk penyelidikan. "Kami kemudian menangkap pelaku di rumahnya, Senin (3/10), untuk menelusuri keberadaan dua mobil yang digelapkan oleh tersangka," katanya.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan tersebut karena terlilit utang senilai Rp 45 juta. "Kami sudah mengetahui identitas yang membawa mobil milik korban, dan kini tinggal melakukan pencarian keberadaannya," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyita sepeda motor Honda Grand nopol AD 5781 YE milik korban, kartu PGRI, satu lembar surat bukti serah terima kendaraan untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, oknum guru tersebut dapat dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement