Rabu 05 Oct 2016 15:10 WIB

Baznas Harus Jadi Koordinator Lembaga Amil Zakat di Indonesia

Rep: Amri Amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Logo BAZNAS.
Foto: blogspot.com
Logo BAZNAS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis berharap BAZNAS menjadi lembaga yang dapat mengoordinasi seluruh amil zakat di Indonesia. Dengan demikian tercipta sinergi dalam program peningkatan kesejahteraan umat.

"BAZNAS sebagai lembaga nonstruktural harus bisa menjadi kordinator bagi lembaga amil zakat lainnya, agar mampu kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat,” kata Iskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

Ia menambahkan peran BAZNAS selaku koordinator menjadi penting mengingat lembaga yang didirikan melalui Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 ini mendapatkan bantuan pembiayaan dari APBN. Sehingga manfaat yang diterima negara dan bangsa seharusnya jauh lebih besar.

"BAZNAS berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di Tanah Air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam menyejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya mampu berkordinasi dengan seluruh lembaga amil zakat yang ada," kata Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatra Utara II ini.

Tanpa adanya kordinasi antar lembaga amil zakat, menurut Iskan, akan menyebabkan tidak terserapnya seluruh potensi zakat Indonesia. Hal itu terbukti dengan masih tidak maksimalnya pembayaran zakat karena tersebar di banyak tempat.

“Padahal, potensi zakat Indonesia sangat besar, bahkan terbesar di Asia, berdasarkan data BAZNAS sendiri telah mencapai Rp 217 triliun per tahun. Ini kan potensi yang luar biasa jika digerakkan dengan maksimal,” ujar Iskan.

Iskan mengatakan, untuk mampu mengkordinasi semua lembaga amil zakat, dan mampu menyerap semua potensi zakat di Indonesia, maka BAZNAS juga perlu meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas. Selain itu, menurutnya lembaga ini juga perlu melakukan inovasi dan pembaruan dalam mengelola zakat, sehingga mendapatkan kepercayaan publik.

“Kebiasaan masyarakat, selama ini lebih percaya menyerahkan zakat, infaq dan sedekahnya secara langsung kepada yang membutuhkan, sehingga lembaga yang sudah mendapat izin dari pemerintah justru kurang mendapat perhatian," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement