REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga korban pembunuhan menggunakan senyawa sianida Wayan Mirna Salihin berharap majelis hakim bersikap menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Saudara kembar Mirna, Shandy mengaku khawatir tuntutan JPU yang ringan mengancam dan membahayakan orang lain, serta keluarga almarhumah Mirna.
"Saya yakin hakim bijak dan adil menjatuhkan vonis seumur hidup," katanya, Sabtu (8/10).
Shandy menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan penjara 20 tahun tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan tidak sebanding dengan meninggalnya Mirna. Terlebih Jessica, menurut Shandy tidak memperlihatkan penyesalan seperti pembunuh berdarah dingin yang berpotensi membahayakan orang lain.
"Dia tidak ada rasa penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak ada permohonan maaf," tutur Shandy.
Adik kembar Mirna itu menilai Jessica seperti menderita amnesia saat jaksa menanyakan kecurigaan terdakwa saat menyimpan tas kertas (papper bag) dan menggerakkan gelas es kopi Vietnam di atas meja yang dikonsumsi Mirna.
Shandy menuturkan Jessica kerap menjawab lupa atau tidak ingat saat ditanya jaksa, namun terdakwa menjawab lancar ketika pengacaranya bertanya.