REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian melihat, prospek industri halal masih bagus mengingat industri ini menyentuh gaya hidup. Prospek bagus ini juga didukung pertumbuhan populasi dan pendapatan Muslim yang meningkat.
"Lebih dari seperempat populasi dunia adalah Muslim sehingga kebutuhan produk halal amat besar," ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto, saat memberi sambutan mewakili Menteri Perindustrian dalam pembukaan Indonesia International Halal Lifestyle Expo & Conference (IIHLEC) 2016, di Jakarta, Kamis (6/10).
Saat ini, menurut Panggah, produk halal berkembang di berbagai belahan dunia. Industri ini tak lagi hanya pangan, tapi juga keuangan Islam, wisata halal, kosmetik dan obat halal, serta fashion Islami.
Mengingat Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim, kata dia, sudah semestinya pemerintah menyediakan produk-produk halal. Apalagi, sudah ada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan akan mewajibkan sertifikasi halal pada 2019 dengan produk pangan berada di tahap pertama disusul produk dan jasa lain.
Pada 2015, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI sudah menyertifikasi 309 ribu produk dari 33 ribu perusahaan besar bersertifikat halal.
"UMKM yang jumlahnya jutaan mau tidak mau harus siap. Maka sertifikasi halal perlu dukungan semua pihak," ujarnya.
Kemenperin akan mendukung penuh perkembangan industri halal. Saat ini, Kemenperin sedang menyiapkan kawasan industri halal yang juga akan memasukkan produk berorientasi ekspor. "Di Jepang halal berkembang, apalagi akan ada Olimpiade Tokyo 2020. Untuk itu kami mengundang pelaku industri untuk mengembangkan kawasan industri halal ini," katanya.
Di forum yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin menyoroti pentingnya sertifikasi halal. Bagi umat Islam, kata dia, sertifikasi halal adalah perlindungan atas hal-hal buruk, baik berupa barang dan jasa. Di sisi ekonomi, halal juga menawarkan peluang usaha.
Dia menjelaskan, saat sertifikasi halal dimulai di Indonesia sekitar 26 tahun lalu, MUI melihat sertifikasi halal adalah perlindungan dan penjagaan umat dari konsumsi barang-barang nonhalal."Produk pangan halal atau tidak tergantung zat dan prosesnya. Bagi umat Islam, halal adalah bagian hidup," ujar Kiai Ma'ruf.