Rabu 12 Oct 2016 22:05 WIB

Dwelling Time di Pelabuhan Pelindo I Capai 3,08 Hari

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Pelindo I, Bambang Eka Cahyana, mengatakan proses dwelling time di wilayah operasi Pelindo I hingga hari ini bisa diselesaikan dalam waktu 3,08 hari. Beberapa sistem administrasi dibuat melalui sistem daring agar lebih cepat dan bebas pungli.

Bambang mengatakan target yang dipatok oleh Presiden terkait dwelling time harus bisa dilakukan. Ia mengatakan pelindo I melakukan perbaikan dari sisi bongkar muat dan juga pengurusan administrasi secara online. "Pertama, dari sisi bongkar muat kita tingkatkan supaya mencapai minimal 40 box per sheet per hour," ujar Bambang di Kantor Kemnko Maritim, Rabu (12/10).

Bambang juga menjelaskan untuk kontainer yang sudah dapat SPPB dan SP2 dan udah 1 x 24 jam kita pindahkan ke buper zone. Untuk mempermudah para perusahaan mendapatkan SP 2 maka Pelindo satu memberlakukan sistem online yang bisa langsung diurus oleh pengusaha sebelum barang sampai ke pelabuhan.

"Kita sudah menerbitkan SP2 secara online, jadi pengguna jasa gak perlu datang, bisa cetak sendiri karena pembayaran kan sudah host per host," ujar Bambang.

Selain itu menurut Bambang untuk kontainer yang tiga hari, sesuai Permen menteri perhubungan mulai akan pindahkan agar prosesnya jauh lebih cepat. Bambang menjelaskan pihaknya sudah berkordinasi dengan Otoritas Pelabuhan dan Bea Cukai agar karantina bisa dipercepat. Saat ini waktu karantina yang tercatat di dashboard Pelindo 1 selama 1,14 hari.

"Ya itu, itu sudah dikordinasikan dengan Otoritas Pelabuhan dan Bea Cukai, di karantina supaya dipercepat, kalau dalam dashboard ini kita masih 1,14 hari untuk dari stek ke SPPB, saya sudah lapor ke Pak Menko biar didukung juga," ujar Bambang.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement