REPUBLIKA.CO.ID, KUTAI KERTANEGARA -- Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Tenggarong menyebutkan, angka perceraian di Kutai Kartanegara, terus meningkat. Guna meminimalisasi kasus perceraian itu, Kemenaga khususnya kantor urusan agama (KUA), rutin menggelar penyuluhan.
Di sebutkan, pada 2015 terdapat 795 perkara. Yang mencengangkan adalah pertumbuhan yang sangat pesat pada 2016, yang tercatat hingga Agustus sudah mencapai 626 perkara.
Khusus di Kecamatan Muara Badak pada 2015 berjumlah jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 36 perkara, putusan dicabut 1 perkara, putusan di gugurkan 2 perkara, berbanding dengan jumlah pernikahan dengan jumlah 272 pasang atau sekitar 13,23 persen. Sementara pada 2016 sampai Agustus ada kenaikan perkaranya perceraian berjumlah 39 perkara, putusan dicabut 2 perkara, putusan ditolak 1 perkara, putusan dicoret 1 perkara, berbanding dengan jumlah pernikahan 158 pasang atau sekitar 24,68 persen.
Isu ini kemudian menjadi prioritas proyek perubahan Diklat IV yang diangkat oleh Kepala KUA Kecamatan Muara Badak, Suwandi SHI. Prioritas yang dilakukan KUA adalah rutin mengadakan penyuluhan bahaya pernikahan dini, siri, dan di bawah umur di kalangan para pelajar di Muara badak.
Hal ini langsung direspon baik oleh pihak sekolah dengan memberikan waktu dan tempat penyuluhan dan sosialisasi bahaya nikah dini atau usia muda pada segenap sekolah dan madrasah di Kec. Muara badak.
Upaya menekan angaka perceraian ini juga bukan hanya diberikan untuk pelajar saja, melainkan secara intensif juga penyuluhan ke masyarakat melalui majelis talim. "Mengingat orangtua sangat berperan dalam mencegah perilaku anak-anaknya terutama terkait dengan tradisi dan pergaulan bebas," ujarnya.
Penyuluhan dan dialog interaktif ini digelar dari 19 September hingga akhir Oktober 2016. Dengan sasaran SLTP Negeri 4, SMA Negeri 1, MTs Nurul Jadid, SMK Syarif Hidayatullah, dan SMK Negeri 1. Demi efektivitas penyuluhan, KUA merangkul berbagai fihak seperti UPT Puskesmas dan MUI untuk menyampaikan materi ditinjau dari segi Kesehatan dan Hukum Islam.
"Banyaknya terjadi pernikahan usia muda atau di bawah 21 tahun dianggap menyumbang angka perceraian," kata Suwandi. Dia berharap, dengan penyuluhan ini, para pelajar dan juga masyarakat di kecamatan Muara Badak dapat menyadari pentingnya menciptakan keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah warahmah dan jauh dari perceraian.