Sabtu 15 Oct 2016 05:43 WIB

Pengadilan Putuskan Politikus Anti-Islam Geert Wilders Diadili

Geerts Wilders
Foto: AP
Geerts Wilders

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Politisi anti-Islam Geert Wilders bisa diadili atas tuduhan menghasut kebencian rasial, pengadilan di Den Haag memutuskan pada Jumat (14/10). Pengadilan itu akan menjadi ajang untuk menguji hak kebebasan berpendapat yang dilatarbelakangi unsur politik di Belanda.

Hakim Hendrik Steenhuis menolak argumen pengacara Wilders bahwa kliennya mendapat perlakuan diskriminatif. Hakim Steenhuis mengatakan jaksa punya peluang yang luas dalam menentukan kapan mereka pikir seseorang telah melewati batas pernyataan yang bersifat menyerang menjadi pernyataan yang berunsur diskriminasi.

Steenhuis menetapkan persidangan tersebut akan berlangsung selama tiga pekan yang dimulai 31 Oktober, yang berarti vonis cenderung akan dijatuhkan pada Desember, menjelang pemilihan nasional pada Maret mendatang. Partai sayap kanan asal Wilders, yaitu Partai Kebebasan bersaing ketat dengan partai konservatif VVD yang merupakan partai asal Perdana Menteri Belanda Mark Reutte, dalam beberapa poling jajak pendapat.

Wilders menanggapi keputusan pengadilan tersebut dengan mengatakan dia diadili atas apa yang jutaan orang (Belanda) pikirkan. Dalam sosial media Twitter dia mengindikasikan proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya memiliki motif politis.

Sebelumnya, Wilders dituduh diskriminatif dan menghasut secara rasial dalam pidatonyanya pada 2014 dalam sebuah acara televisi, di sebuah ruangan penuh pendukungnya yang meneriakkan mereka ingin lebih sedikit orang Maroko di Belanda. Beberapa melihat pernyataan itu sama dengan menyerukan orang-orang Maroko untuk diusir dan ribuan orang lainnya mengajukan pengaduan resmi.

Dalam sidang praperadilan, pengacara sang politisi, Geert-Jan Knoops berargumen pernyataan kliennya dilindungi hukum kebebasan berpendapat yang menurutnya harus ditafsirkan kebebasan terutama ketika mereka adalah bagian dari wacana politik.

Pada 2011, Wilders dibebaskan dari dakwaan atas penghasutan rasial yang menyebut Alquran harus dilarang dan "para penjahat" Maroko harus dideportasi. Para hakim persidangan itu mengatakan Wilders dalam pidatonya memang menyatakan beberapa hal yang bersifat menyerang, namun dalam batasan yang sah dalam wacana politik.

Banyak pengamat merasa persidangan tersebut membantu meningkatkan popularitasnya karena ia mampu menampilkan dirinya sebagai juara dari kebebasan berpendapat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement