REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus suap anggaran pendidikan APBDP Kabupaten Kebumen 2016, Yudhy Tri Hartanto, mengaku hanya bertugas sebagai pembawa uang kompensasi. Saat diamankan penyidik KPK, Yudhy sedang berada di kediaman salah seorang pengusaha Kebumen, Salim bersama dengan uang sebesar Rp 70 juta.
"Tidak tahu, saya hanya membawa," ujar Yudhy, ketika diceccar pertanyaan seputar uang sebesar Rp 70 juta oleh wartawan di Gedung KPK, Ahad (16/10).
Yudhy selesai diperiksa oleh KPK sekitar pukul 15.55 WIB. Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen tampak mengenakan baju biru dengan rompi tahanan KPK.
Saat ditanya lebih lanjut tentang asal dan tujuan uang Rp 70 juta, dirinya tidak memberikan jawaban. Dia pun tetap diam saat disinggung hubungannya dengan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Haryono. Adapun Haryono saat ini masih menjadi buronan penyidik KPK.
Tersangka lain, Sigit Widodo, selesai diperiksa sekitar pukul 16. 54 WIB. Sama halnya dengan Yudhy, dia pun enggan memberikan jawaban kepada wartawan.
Pada Sabtu (15/10), penyidik KPK mengamankan kedua tersangka dan empat saksi dalam dugaan kasus suap anggaran pendidikan APBDB Kabupaten Kebumen 2016. Empat saksi yang diamankan adalah Suhartono (anggota komisi A DPRD Kabupaten Kebumen), Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen), Andi Pandowo (Sekda Kabupaten Kebumen), dan Salim (petinggi anak perusahaan PT OSMA Group di Kebumen).