REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jajaran aparat kepolisian Polresta Depok akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kilogram berisi air yang sempat menggegerkan warga Depok.
"Kami akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku kejahatan pengoplos gas berisi air," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan, di Mapolresta Depok, Ahad (16/10).
Para pelaku yang berabe ditangkap sebagai pelaku pengoplos gas 3 kilogram berisi air itu yakni, JA (24 tahun), S alias Y (22 tahun), dan MI (19 tahun). "Ketiga pelaku hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Ketiga pelaku merupakan warga Cimanggis, Depok," ungkap Harry.
Kapolres menjelaskan dari hasil penggeledahan di tempat penangkapan di lokasi pengoplosan gas berisi air, aparat kepolisian menyita sebuah pipa alat suntik tabung berikut selang sepanjang 50 Cm, keranjang angkut tabung gas, 50 buah tabung gas dengan rincian 48 tabung kosong ukuran melon 3 kilogram dan dua tabung sudah diisi air dan satu stel jas hujan warna merah marun hitam. "Selain itu, dalam Operasi Cipta Kondisi, kami juga menangkap para penjual minuman keras (miras) dan preman," ujarnya.
Operasi Cipta Kondisi digelar mulai dari Sabtu ( 15/10) sore hingga Ahad (16/10). Para penjual miras dan preman yang ditangkap yakni R (23 tahun), dan dua penjual miras, S (35 tahun), dan L (32 tahun). "Para pelaku kejahatan ini kami amankan di wilayah Sawangan dan Limo, Depok," kata Harry.
Untuk barang bukti pelaku kejahatan penjual miras, pihak kepolisian menyita satu kantung plastik miras oplosan jenis ciu dan 43 botol miras berbagai macam merek. Miras yang disita dari tangan pedagang warung jamu dan kelontong ini secara diam-diam dipasarkan ke para pemuda, remaja, dan bahkan anak-anak. "Kami juga mengamankan tujuh unit motor terjaring razia tidak mempunyai kelengkapan surat-surat," ujarnya.
Menurut Harry, pihaknya akan berupaya menciptakan wilayah Depok tetap aman dan kondusif. Pihaknya rutin melakukan patroli dan Operasi Cipta Kondisi ini juga untuk antisipasi gangguan kerawanan kejahatan konvensional, premanisme, peredaran narkoba, dan miras. "Antisipasi gangguan kamtibmas pada malam hari rutin kami lakukan di wilayah rawah kejahatan jalanan, dan untuk kasus kejahatan pada anak," ujarnya.